Mengatur pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD, serta pengelolaan aset daerah.
Merumuskan kebijakan, perencanaan pembangunan daerah, serta penelitian dan pengembangan kebijakan strategis daerah.
Mengelola urusan politik, organisasi masyarakat, ketahanan bangsa, serta menjaga stabilitas keamanan daerah.
Mengatur pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD, serta pengelolaan aset daerah.
Mengurus manajemen aparatur sipil negara, rekrutmen, mutasi, dan pengembangan kompetensi pegawai.
Melaksanakan penanggulangan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, serta penanganan darurat bencana daerah.
Bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak, retribusi, dan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Mengembangkan kebijakan kepemudaan dan olahraga, termasuk pembinaan atlet serta kegiatan kepemudaan.
Mengurus perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat miskin, serta rehabilitasi sosial kelompok rentan.
Melaksanakan program keluarga berencana, pengendalian pertumbuhan penduduk, dan kesehatan reproduksi.
Mengelola administrasi kependudukan, pencatatan sipil, serta penerbitan dokumen kependudukan.
Mendorong pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan desa, serta penguatan kelembagaan desa.
Membina koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk meningkatkan perekonomian rakyat.
Mengelola hubungan industrial, pelatihan kerja, serta penempatan dan perlindungan tenaga kerja.
Mengatur kebijakan transportasi darat, laut, dan udara di daerah serta sarana prasarana perhubungan.
Mengelola informasi publik, komunikasi pemerintah, serta infrastruktur teknologi informasi daerah.
Mengurus pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, serta pelestarian sumber daya alam.
Menjamin ketahanan pangan, distribusi bahan pokok, serta pengawasan mutu pangan di daerah.
Mengelola sumber daya kelautan dan perikanan, pembinaan nelayan, serta pengembangan usaha perikanan.
Mengurus pengembangan pertanian, ketahanan pangan, serta penyuluhan dan perlindungan petani.
Mengatur distribusi barang, perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen, dan pengawasan harga.
Menangani urusan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak.
Mengurus pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, serta pembangunan fasilitas kesehatan daerah.
Mengelola pendidikan dasar, menengah, serta pengembangan kurikulum dan tenaga pendidik.
Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan darurat lainnya.
Mengembangkan kebudayaan daerah, pelestarian cagar budaya, dan promosi pariwisata.
Mengelola perpustakaan daerah, literasi masyarakat, serta pengembangan koleksi buku dan digital.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pembangunan infrastruktur serta tata ruang wilayah.
Mengurus investasi daerah, pelayanan perizinan terpadu, serta promosi peluang usaha.
Mengembangkan perumahan rakyat, pengelolaan kawasan permukiman, serta peningkatan kualitas hunian.
Menegakkan peraturan daerah, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Mengelola urusan administrasi pemerintahan, otonomi daerah, dan hubungan antar lembaga.
Menangani kerjasama antar daerah, instansi, maupun pihak ketiga dalam rangka pembangunan.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan masyarakat dan keagamaan.
Memberikan pendampingan hukum, penyusunan peraturan daerah, serta bantuan hukum bagi pemerintah daerah.
Mengelola administrasi pelaksanaan pembangunan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan.
Merumuskan kebijakan di bidang ekonomi daerah, perdagangan, dan investasi lokal.
Mengurus pengelolaan sumber daya alam, energi, mineral, dan konservasi lingkungan.
Mengatur proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai prinsip transparansi dan efisiensi.
Menyelenggarakan keprotokolan, pelayanan komunikasi, dan publikasi kegiatan pimpinan daerah.
Mengurus kelembagaan, tata laksana organisasi, serta analisis jabatan dan formasi pegawai.
Mengelola perencanaan strategis, anggaran, dan administrasi keuangan pimpinan daerah.
Memberikan layanan administrasi umum, tata usaha, rumah tangga, serta penyediaan sarana prasarana perkantoran.